Warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Ipung memaparkan, dugaan perzinahan adalah delik aduan absolut.
Perkara ini bisa diproses jika pihak yang dirugikan, dalam hal ini istri Kades maupun suami Pty melapor.
“Istri Kades sudah datang, malah membuat surat pernyataan bermaterai, tidak akan melaporkan suaminya,” ungkap Ipung.
Ipung mengaku sudah berkomunikasi dengan suami Pty di Malaysia.
Jawaban suami Pty, masih akan membicarakannya dengan keluarga.
Dengan demikian kasus ini tidak bisa diproses, karena belum ada pelapor.
Kasus akan dilanjutkan jika suami Pty melapor di kemudian hari.
Meski diakui Ipung, sangat sulit untuk membuktikan terjadi perzinakan antara Mdk dan Pty.
Sebab saat penggerebekan dilakukan, belum terjadi apa pun antara dua orang ini.
“Kecuali jika digerebek saat mereka telanjang, mungkin lain lagi. Sulit menemukan bukti mereka sudah berbuat zinah,” jelas Ipung.
Buntut dari kasus ini, puluhan warga mendatangi kantor Desa Pucanglaban, Kamis pagi.
Mereka menuntut Mkd dan Pty mundur dari jabatannya.
Pengakuan Pak Kades Mdk