"Saya terima surat dari Habib Rizieq yang menyampaikan tidak berkenan menyampaikan hasil swab PCR karena privasi," ujar Bima di persidangan.
Baca juga: Bima Arya Sebut Kondusivitas Kota Bogor Sempat Terganggu saat Rizieq Dirawat di RS UMMI
Bukan cuma Rizieq Shihab, RS Ummi tempat Rizieq Shihab dirawat juga tidak melaporkan hasil swab test tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Bima menilai tindakan yang dilakukan RS Ummi sudah melanggar aturan karena mempersulit pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bogor.
"Saya anggap rumah sakit langgar aturan karena nggak koordinasi dengan baik karena menyulitkan Satgas dalam mencegah penularan," ucap dia.
Berkenaan dengan tindakan RS Ummi tersebut, Bima bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) kemudian berkoordinasi dan memutuskan melaporkan RS Ummi ke polisi.
Pelaporan didasari pada perbuatan menghalang - halangi upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Kami melaporkan polisi bahwa RS Ummi menghalang-halangi," kata Bima.
Lebih lanjut, Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ini mengaku awalnya tidak tahu swab test Rizieq Shihab menunjukkan hasil positif.
Ia baru sebatas mendengar kabar secara lisan dugaan tersebut.
Baca juga: Hakim Tanya Bima Arya Alasan Permintaan Swab Test Ulang Terhadap Rizieq Shihab
Namun setelah Rizieq Shihab diperiksa polisi, Bima baru mendapat informasi valid bahwa terdakwa memang positif Corona waktu itu.
"Saya baru dapat info valid ketika di BAP polisi," pungkas dia.
(Tribunnews.com/Daryono/Danang Triatmojo)