News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Kerabat Jokowi Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta-faktanya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses Pra Rekonstruksi pembunuhan Yulia yang dilakukan di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Korban mengiyakan.

Saat memberikan PIN ATM dan M-banking, pelaku kembali menghujamkan linggis ke tubuh korban.

Korban kemudian dalam kondisi tak sadarkan diri, lalu diseret ke dalam mobil milik pelaku dan dimasukkan ke bagian bagasi.

Pelaku secara sadis lantas membakar jasad korban di dalam mobil hingga meninggal.

"Jadi terdakwa secara sadis menghabisi korbannya. Kesadisan inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa," kata Saiman.

Atas putusan vonis mati, jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa masih pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan.

4. Bakar Korban dalam Mobil

Eko Prasetyo sempat membawa mayat Yulia (42) yang baru dibunuhnya dengan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AD-1526-EA.

Saat itu Eko menuju Toko Bangunan Mekar Jaya di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo dari rumahnya yang berada di Desa Puhgogor.

Di sanalah, Eko dengan keji membakar jasad Yulia yang telah ia bunuh sebelumnya.

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Eko tiba di pekarangan rumah milik Paiman alias Bowo itu sekita pukul 22.15 WIB.

Usai memarkirkan mobil milik Yulia, pelaku kemudian menyiramkan bensin ketubuh korban, dan membakarnya.

Eko Prasetyo memperagakan aksi bejatnya membunuh Yulia di kandang ayam miliknya di Dusun Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (27/10/2020).

Namun, pelaku tak sadar jika bensin jenis pertalite itu juga mengenai bagian kedua kakinya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini