Korban mengiyakan.
Saat memberikan PIN ATM dan M-banking, pelaku kembali menghujamkan linggis ke tubuh korban.
Korban kemudian dalam kondisi tak sadarkan diri, lalu diseret ke dalam mobil milik pelaku dan dimasukkan ke bagian bagasi.
Pelaku secara sadis lantas membakar jasad korban di dalam mobil hingga meninggal.
"Jadi terdakwa secara sadis menghabisi korbannya. Kesadisan inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa," kata Saiman.
Atas putusan vonis mati, jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa masih pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan.
4. Bakar Korban dalam Mobil
Eko Prasetyo sempat membawa mayat Yulia (42) yang baru dibunuhnya dengan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AD-1526-EA.
Saat itu Eko menuju Toko Bangunan Mekar Jaya di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo dari rumahnya yang berada di Desa Puhgogor.
Di sanalah, Eko dengan keji membakar jasad Yulia yang telah ia bunuh sebelumnya.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Eko tiba di pekarangan rumah milik Paiman alias Bowo itu sekita pukul 22.15 WIB.
Usai memarkirkan mobil milik Yulia, pelaku kemudian menyiramkan bensin ketubuh korban, dan membakarnya.
Namun, pelaku tak sadar jika bensin jenis pertalite itu juga mengenai bagian kedua kakinya.