"Saat ini pelaku DW kami amankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Santoso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DW dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Saling Ejek di WhatsApp Berujung Duka, Kakak Tega Cekik Adik Sepupu hingga Tewas, Ini Kronologinya
Baca juga: Bermain Bersama Kakak, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam oleh Ibunya: Cuma Kelihatan Kepala
LPA Sesalkan
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah sangat menyesalkan aksi perkelahian yang melibatkan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
Ketua LPA Eko Yuono menyebutkan, aksi perkelahian dan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Terusan Nunyai merupakan kelalaian orangtua dalam melakukan pengawasan.
"Sangat menyayangkan mengapa hal itu sampai terjadi. Harusnya orangtua bisa mengawasi anak-anak mereka dan memberikan pola asuh yang baik. Mengapa sampai bisa berkelahi dan kehilangan nyawa," ujar Eko Yuono.
Eko berharap setiap orangtua bisa memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak mereka, dan memberikan pengetahuan sehingga tidak harus mengedepankan kekerasan jika menghadapi persoalan.
"Semoga ini menjadi kasus perkelahian hingga pembunuhan yang pertama dan terakhir yang melibatkan anak-anak di Lampung Tengah. Perlu peran maksimal dari semua masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengatasi hal itu," imbuhnya.
Berita terkait kasus pembunuhan
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengakuan Kakak Cekik Adik hingga Tewas di Lampung Tengah: Saya Diejek Terus