TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Diketahui pelakunya adalah seorang kakek berinisial AD yang sudah berumur 63 tahun.
Sedangkan korbannya merupakan cucunya sendiri, SS (7).
DA mengaku, perbuatan asusila tersebut terjadi tanpa adanya faktor kesengajaan.
"Saya gak melakukan itu. Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202)1.
Berdasarkan versinya, saat itu korban bermain di dekat rumahnya.
Baca juga: Jangan Merasa Tabu Beri Edukasi Seks Pada Anak, Dokter Boyke: Bisa Hindari Predator dan Pelecehan
Di dekat rumah pelaku tumbuh sejenis pohon belimbing wuluh.
Korban yang berniat mengambil buah belimbing tak mampu menggapai dahan ranting yang tinggi.
Oleh karena itu, korban berupaya meminta pertolongan sang kakek agar bisa memanjat pohon tersebut.
"Dia (korban) minta pegangin badannya supaya bisa naik ke atas pohon," kata AD.
Pada saat memegang tubuh korban, lanjut AD, tanpa sengaja jari tangannya tersenggol ke arah alat vital korban.
"Cuma satu kali itu. Kalau dibilang ada anak (korban) lain, itu gak ada," kata AD.
Penjelasan Polisi
Tindak asusila yang dilakukan kakek tiga cucu ini pertama kali terjadi pertengahan Maret 2021.