Pelaku kembali melakukan perbuatannya sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 10 April.
"Perbuatan asusila dilakukan tersangka di rumahnya," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tirtana, Kamis (15/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rony, saat kejadian korban inisial SS (7) sedang bermain bersama temannya.
Tak lama berselang pelaku memanggil korban, kemudian diajak ke rumah pelaku.
"Di sanalah (rumah pelaku) tindakan asusila itu terjadi," kata Rony.
Baca juga: Aksi Pelecehan di Toilet Terbongkar, Pelaku Tinggalkan HP Dalam Posisi Merekam dan Berujung PHK
AD ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukannya sebanyak dua kali," kata Rony, Kamis (15/4/2021).
Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.
Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.
"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.
Kakek tiga cucu ini ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: Kenalan dari WhatsApp, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Awalnya Diajak Jalan-jalan lalu ke Kos
Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.