Sebelumnya ia pernah mendekam di penjara terkait kasus terorisme.
Ia sempat menjalani hukuman sebagai narapidana teroris pelemparan bom pipa di acara Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada November 2012 silam.
"Iya betul, (terduga teroris MT ini pelaku pelemparan bom di acara Gubernur SYL). Dia (MT) divonis tiga tahun penjara waktu itu," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, Kamis (16/4/2021).
Beruntung, saat MT melancarkan aksinya bom pipa berisi TNT, paku, dan beling tidak meledak saat itu.
"Jadi pascabebas dari hukuman yang dijalani, dia kembali bergabung di kelompok kajian teroris," ujarnya.
Dalam kelompok kajian itu, lanjut Zulpan, MT juga sempat bertemu dengan pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral, Jalan Kajaolalido, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar 28 Februari lalu.
Baca juga: Terduga Teroris Jaringan Kelompok JAD Ditangkap di Makassar
"Jadi yang bersangkutan merupakan kelompok yang sama dengan pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral. Merupakan kelompok (kajian) Villa Mutiara, yang mana kita tahu, merupakan kelompok yang berafiliasi dengan jaringan JAD dan juga ISIS," ujarnya.
Penangkapan terhadap MT merupakan pengembangan kasus Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral, Makassar, Februari lalu.
Pascaaksi teror itu, Tim Densus 88 gencar melakukan penangkapan di sejumlah lokasi.
Belasan hingga puluhan orang yang diduga terkait jaringan Ansharut Dulah (JAD) telah diamankan dan dimintai keterangan terkait sepak terjangnya. (Tribuntimur.com/Muslimin Emba)