News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perawat Dianiaya Keluarga Pasien

BREAKING NEWS, Penganiaya Perawat di Palembang Tertunduk Lalu Minta Maaf, Saya Menyesal Sudah Emosi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JT ditemui saat press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).

Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah.

Diberitakan sebelumnya, seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Sumatera Selatan, harus mengalami luka lebam di bagian wajah setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien.

Aksi video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram.

Dalam video berdurasi 35 detik itu terlihat korban yang diketahui berinisial CRS diselamatkan oleh rekan sesama perawat dengan kondisi terduduk.

Sementara itu, beberapa perawat lain menahan pelaku, yakni seorang pria yang diketahui bernisial JT.

Sikap Persatuan Perawat

ILUSTRASI Perawat (shutterstock)

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatra Selatan (Sumsel), Subhan mengatakan, bahwa sudah dilakukan visum dan dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

"Dari hasil visum ada lecet di daerah muka. Sekarang korban masih dirawat di RS Siloam, karena ada keluhan pusing," kata Subhan saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, memang orang nggak mungkin langsung marah dan mukul, pasti ada sebabnya.

Nah itu yang sedang dipelajari, apakah sebabnya ada kelalain, kesalahan atau ketidaksopanan.

Kalau itu ranahnya kode etik keperawatan.

Menurutnya, terlepas dari apapun itu, ketika sudah melakukan pemukulan itu penganiaya.

Maka siapapun itu, mau perawat, dokter atau masyarakat umum ia nggak boleh melakukan kekerasan seperti itu. Karena sudah masuk unsur pidana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini