TRIBUNNEWS.COM - Sukarman alias Ujang, warga di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berumur 41 tahun itu nekat membakar rumah tetangganya sendiri saat korban tengah tidur terlelap.
Menurut keterangan polisi, peristiwa pembakaran ini terjadi pada 19 Februari 2021 lalu.
Pada pagi hari pukul 04.20, tersangka menyiramkan bensin ke bagian depan lantai bawah rumah panggung milik warga bernama Hamid.
Pelaku dengan sengaja membakar rumah tetangganya hingga nyaris habis terbakar.
Baca juga: Kapal Penangkap Ikan KM. Bintang Jaya Mandiri Terbakar Di Laut Jawa, 16 ABK Berhasil Diselamatkan
Untung sebelum api membesar, pemilik rumah dan tetangga lainnya yang segera memadamkan api tersebut.
Kini Sukarman berhasil diamankan polisi dan ditetapkan tersangka setelah pelariannya berminggu-minggu.
"Tersangka lalu menyulut api hingga terbakarlah lantai bawah bagian depan rumah tersebut," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Sabtu (17/4/2021).
Saat api berkobar, kata Iklil, pemilik rumah sedang tertidur lelap.
Namun ada tetangga lainnya yang berteriak kebakaran hingga korban terbangun dan segera turun untuk memadamkan api.
"Dengan bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan dan tidak sampai menjalar ke seluruh bagian rumah. Hanya menyisakan noda hangus pada lantai teras, dinding dan pagar rumah," terang Iklil.
Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah TKP dan mengejar tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu.
Baca juga: Ditelepon OTK Minta Dibelikan Rokok, Siswa SMA Tewas Diduga Ditembak KKB, Motor Dibakar
Saat dicari di kediamannya tak jauh dari lokasi kebakaran, tersangka tak ada.
Hingga akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka saat kembali ke kediamannya pada Jumat (16/4/2021) malam sekira pukul 21.30.