News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita di Jogja Nekat Gadaikan 2 Mobil Rental, Modus Gali Lubang Tutup Lubang

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku bersama barang bukti Honda Brio usia menggelar jumpa pers di Polsek Ngampilan, Jumat (16/4/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kejahatan dengan modus penggelapan mobil rental melibatkan ibu beranak dua di Kota Yogyakarta.

Perempuan berinisial JK itu nekat menggelapkan dua mobil lalu digadaikan.

Kini warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta harus mendekam di balik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono mengatakan, kronologi penggelapan mobil tersebut bermula ketika JK menyewa sebuah mobil jenis Honda Brio dari korban bernama Ibnu Hidayat asal Kalimantan Tengah, yang membuka usaha rental mobil di Pleret, Kabupaten Bantul pada tanggal 5 Desember 2020.

Baca juga: POPULER REGIONAL Menantu Curi Harta Mertua hingga Rp1 M | Pria Aniaya Perawat RS di Palembang

JK menyewa mobil tersebut selama tiga bulan, dimulai dari Desember hingga Maret dengan uang sewa sebesar Rp 900 ribu.

Mereka mengadakan pertemuan untuk transaksi sewa mobil di parkir Ngabean, Notoprajan, Kecamatan Ngampilan pada 5 Desember tahun lalu.

Setelah jatuh tempo penarikan mobil sewa oleh pemilik, selanjutnya pelaku meminta perpanjangan sewa mobil itu hingga tanggal 17 Maret via WhatsApp dan dipersilakan oleh korban dengan pembayaran via transfer.

Pada saat batas waktu sewa mobil yang kedua habis, pelaku kembali meminta perpanjangan sewa mobil itu untuk ke tiga kalinya hingga tanggal 21 Maret.

Karena uang perpanjangan kedua lancar diberikan oleh pelaku, korban pun tak menaruh curiga terhadap perempuan berusia 50 tahun tersebut.

Baca juga: Remaja 19 Tahun Curi HP Kekasihnya, Belum Sempat Dijual Malah Keburu Dicuri Orang Lain

"Barulah diperpanjangan sewa mobil ketiga ini pelaku sulit dihubungi, nomor HP tidak aktif. Lalu korban melapor ke kepolisian," katanya, saat jumpa pers di Polsek Ngampilan, Jumat (16/4/2021)

Pihak Kepolisian bergegas melacak keberadaan pelaku yang berupaya menggelapkan mobil rental tersebut.

Saat dilacak melalui GPS yang dipasang pada mobil tersebut, pelaku terlihat sempat membawa kabur mobil rental itu ke wilayah Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Hingga akhirnya, pelariannya pun berakhir di tangan anggota Reskrim Polsek Ngampilan dan tim gabungan Polresta Yogyakarta pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 00.05 WIB di sekitaran Pleret, Kabupaten Bantul.

"Pelaku kami amankan saat dirinya berhenti di sebuah warung di kawasan Pleret Bantul," tegasnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku sebelumnya telah menggelapkan mobil jenis Toyota Avanza terlebih dahulu untuk digadaikan.

Baca juga: 2 Orang Diduga Hendak Curi Kotak Amal Masjid, Pelaku Naik Mobil Sedan, Terekam Kamera CCTV

"Motif pelaku ini gali lubang tutup lubang. Jadi merental mobil, lalu digadaikan. Kerugiannya untuk Honda Brio ini sampai Rp120 juta," jelas Hendro.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di 2019.

"Saat itu ia dihukum 18 bulan penjara karena kasus yang sama. Dia juga sudah pisah dengan suaminya," terang dia.

Atas perbuatannya itu, JK dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Sebagai barang bukti, Polisi telah mengamankan dua mobil yakni Honda Brio dan Toyota Avanza.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ibu Dua Anak di Yogyakarta Gelapkan 2 Mobil Rental untuk Digadaikan

(Tribunjogja.com/Miftahul Huda)

Berita lainnya seputar Kota Yogyakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini