TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Seorang oknum dokter di Batam ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan terhadap pasiennya.
Selain berurusan hukum, dokter berinisial DD (38 tahun) ini surat izin praktiknya terancam dicabut.
Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Batam Didi Kusmarjadi mengungkapkan, pencabutan SIP terkait nasib oknum dokter yang diduga berbuat tak senonoh dengan pasiennya, Senin (12/4/2021) kemarin, merupakan kewenangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca juga: MKEK IDI akan Proses Kasus Konten TikTok Dokter Magang Lecehkan Perempuan
Oknum dokter di Batam berinisial DD yang menjalankan Praktik di Apotek KM Batam Centre sudah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Batam Kota.
Yang bersangkutan ditangkap Polsek Batam Kota, Selasa (13/4/2021) lalu.
Pria 38 tahun ini diduga berbuat tak senonoh terhadap pasiennya berinisial VS, gadis berusia 22 tahun.
Baca juga: Vaksin Besutan Terawan Terabas Aturan, Guru Besar FKUI Singgung Etika Dokter yang Meriset
Aksi tak senonoh itu dilakukan oleh saat tengah bertugas di salah satu klinik yang berlokasi di kawasan KDA Batam Centre sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021) membenarkan kalau anggotanya sudah menangkap yang bersangkutan.
Menurutnya, laporan tersebut masuk ke Polsek Batam Kota Pada tanggal 13 April 2021 lalu.
"Pencabutan izin bukan ada di kami. Sebab yang mengeluarkan izin PTSP," ujar Didi Kusmarjadi saat dihubungi Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Wanita Tewas Terjun dari Lantai 3 Ruko Praktik Dokter di Medan, Korban Idap Penyakit Bipolar
Menurutnya, SIP oknum dokter tersebut bisa dicabut setelah ada rekomendasi dari PTSP.
Pencabutan Surat Izin Praktik, menurutnya berlaku jika yang bersangkutan mendapat sanksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sebelum itu dikeluarkan, Dinkes Batam akan berkordinasi dengan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), untuk selanjutnya dibuat rekomendasi ke PTSP.
"Jadi untuk saat ini kita menunggu putusan MKEK.