TRIBUNNEWS.COM - Kepala desa (kades) Sukowarno, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan dituntut tujuh tahun penjara.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Desa Sukowarno yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (19/4/2021).
Diketahui oknum kades tersebut menggunakan dana Covid-19 untuk berjudi hingga main perempuan.
Sidang ini beragendakan penyampaian pembelaan (pledoi) yang dibacakan secara langsung oleh Askari (43), oknum Kades Sukowarno yang kini berstatus terdakwa.
Dalam persidangan, Askari memohon kepada hakim untuk memberinya keringanan hukuman dari tuntutan 7 tahun penjara yang diberikan JPU terhadapnya.
"Saya ini tulang punggung keluarga pak. Saya punya tanggung jawab terhadap istri dan anak-anak saya," ujar Askari dengan suara memelas dalam sidang yang digelar secara virtual itu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi tersebut, Askari berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejari dan Polres Metro Depok Keroyok Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Belum Ada Penetapan Tersangka
Baca juga: Petani Tersangka Curas Tewas Didor, Todongkan Senpi ke Polisi, Ini Kronologi Penangkapannya
"Saya janji pak hakim, tidak lagi akan saya ulangi. Saya mohon pak hakim beri keringanan hukuman," ucapnya.
Permohonan keringan hukuman juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, Supendi SH MH.
Melalui pledoi tertulis, Supendi pada intinya merasa keberatan dengan tuntutan 7 tahun penjara terhadap kliennya.
"Kami juga keberatan pada tuntutan pidana tambahan terdakwa wajib mengganti uang sebesar Rp 187,2 juta sebagai ganti kerugian negara. Kami pastikan bahwa terdakwa tidak mampu untuk membayarnya karena terdakwa ini adalah satu-satunya orang yang mencari uang dalam keluarganya," ungkap Supendi dalam sidang yang digelar secara virtual ini.
Menurutnya, tuntutan wajib membayar denda kerugian negara itu melanggar Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun yang diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
"untuk itu memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan hukuman seringan-ringannya. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucap Supendi.
Sebelumnya, fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19 yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/3/2021).
Terdakwa Askari, kepala desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Sumsel, secara gamblang mengaku selain menggunakan dana BLT untuk bermain judi dan main perempuan, rupanya uang tersebut juga ia gunakan untuk membayar uang muka (DP) satu unit mobil milik selingkuhannya yang ternyata istri orang.
"Iya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih satu desa dengan saya,"ujar Askari saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi terkait status selingkuhannya tersebut.
Sontak jawaban itu membuat pengunjung yang berada di ruang sidang langsung tertawa.
Tak cukup sampai disitu, terdakwa Askari juga merincikan kemana saja ia selewengkan aliran dana BLT yang diduga mencapai Rp.187,2 juta tersebut.
"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp.70 juta untuk judi togel, Rp.50 juta judi Remi Song. Ada juga sekitar Rp.20 juta saya digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya yang saat ikut sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau" ungkapnya di hadapan hakim.
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Terdakwa Tegaskan Tidak Ada Titipan Pak Menteri
Atas perbuatannya, JPU menuntut Askari dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Adapun yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan tersebut kepada Askari adalah perbuatannya yang menggunakan dana bantuan covid-19 untuk bermain judi, main perempuan dan membayar utang.
Selain pidana penjara, JPU juga
menuntut hukuman tambahan bagi terdakwa yakni wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.187,2 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," tegas JPU.
Berita terkait korupsi dana Covid-19
(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Main Perempuan Pakai Dana Covid, Kades Sukowarno Musirawas Dituntut 7 Tahun Penjara , Ini Reaksinya