Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu.
Dalam kasus kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil avanza silver.
Terhadap tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang pasal 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.
Sedangkan pada ayat (2) mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Otopsi Mayat Mama Muda yang Diduga Tewas saat Pesta Pil Ekstasi, Oknum Polisi Jadi Tersangka