Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus.
Petugas pun mengamankan tersangka yang berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, GMI berperan sebagai muncikari dalam kasus tersebut.
Menurut dia, tersangka menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar.
"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Memiliki 3 Perempuan yang Bisa Dibooking Pria Hidung Belang
GMI mempunyai tiga wanita yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.
Baca juga: Fakta Baru Remaja Putri Dirudapaksa Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Korban Dijual via Michat
Biasa beroperasi di penginapan wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, dan sekitarnya.
2. Jadi Muncikari baru Sebulan
Berdasarkan pengakuannya, aktivitas ini dilakukan satu bulan terakhir.
"Tindakan ini saya lakukan sejak satu bulan lalu," kata GMI saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
3. Gunakan Aplikasi MiChat
Untuk menjaring pria hidung belang, si muncikari menawarkan kupu-kupu malam itu melalui aplikasi MiChat yakni menawarkan jasa pijat plus-plus.
Baca juga: Prostitusi Online di Apartemen Bogor Dikelola para Remaja, Bisa Kencani Puluhan Pria Hidung Belang
Bahkan, GMI juga membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan.
4. Raup Rp 10 Ribu per Layanan
Dalam sehari, ia rata-rata mendapat tiga hingga empat konsumen dan mendapat bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumennya.
Padahal, layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam yang ditawarkannya bertarif Rp 250 ribu.
"Uangnya digunakan untuk sewa kamar dan wanita yang memijat, kalau saya hanya dapat Rp 10 ribu," ujar GMI.
5. Amankan Barang Bukti
Syahduddi menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka.
Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.
6. Diancam hukuman 6 tahun penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Baca juga: Prostitusi Online di Blitar, Korban Diimingi Ponsel dan Uang, Muncikari Berkedok Salon Kecantikan
Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
7. Berawal Informasi Warga
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat jajarannya mengenai praktek prostitusi online.
Pihaknya pun mendatangi lokasi yang kerap dijadikan praktek tersebut di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil menciduk GMI pada Senin (5/4/2021) kira-kira pukul 15.30 WIB," ujar M Syahduddi. (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)