News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Prostitusi Online di Cirebon, Mucikarinya Masih 20 Tahun dan Baru Berjalan 1 Bulan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kiri), saat menginterogasi GMI dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021)

"Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata M Syahduddi.

Pengakuan GMI

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus. (TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

GMI mengaku memasang tarif Rp 250 ribu untuk setiap layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam.

"Saya hanya dapat Rp 10 ribu dari setiap konsumen," ujar GMI di hadapan petugas.

Baca juga: Aparat Polres Cirebon Bongkar Prostitusi Online Bermodus Layanan Pijat

Ia mengatakan, bagian yang didapatnya tidak seberapa karena uang tersebut digunakan untuk sewa kamar dan terapis.

Dalam sehari, rata-rata GMI biasa melayani tiga hingga empat komsumen pijat plus-plus.

Ia juga tidak ikut campur dalam hal transaksi "layanan esek-esek" jika konsumen menginginkannya.

"Itu hak terapis sepenuhnya, saya enggak ikut-ikutan," kata GMI.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pangakuan Mucikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon, Soal Jatah yang Didapatnya dan BREAKING NEWS - Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon Terbongkar Pakai MiChat

(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini