News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perawat Dianiaya Keluarga Pasien

Nasib Satpam di Video Penganiayaan Perawat RS Siloam, Kini Diserahkan Kepada Pihak Ketiga

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta terkait pria berinisial JT yang menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan perawat wanita di Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan masih hangat dibicarakan.

Di mana seperti diketahui sebelumnya video penganiayaan tersebut sempat viral di sosial media.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 16.50 WIB.

Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial JT (38) yang diketahui sebagai pelaku.

Baca juga: Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Masih Ditahan

Korbannya merupakan perawat berinisial CRS (28), dan kini masih mendapatkan perawatan medis.

Tampak dalam video yang beredar JT melakukan penganiayaan terhadap CRS, di dalam ruangan, hingga korban terjatuh.

Tangkapan layar seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang dianiaya keluarga pasien, Kamis (15/4/2021). (TANGKAP LAYAR INSTAGRAM)

Di sisi lain seorang satpam RS yang juga ada dalam video tersebut kini telah diserahkan ke pihak ketiga.

Santer beredar sosok satpam tersebut ditindak lantaran tak berupaya melerai saat JT melakukan penganiayan terhadap CRS.

Dikutip dari TribunSumsel.com, Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya, Bona Fernando, menyebutkan, petugas keamanan tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga.

"Security tersebut menggunakan dari pihak ketiga, bukan murni dari RS Siloam. Pihak ketiga yang memang kami kontrak," ujarnya, Selasa (20/4/2021).

Bona mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan vendor tersebut dan menghasilkan beberapa tindakan (action plan) yakni termasuk pembinaan, rotasi, relokasi petugas keamanan tersebut.

Baca juga: Viral Perawat RS Siloam Dianiaya, Legislator PKS: Tenaga Kesehatan Dilindungi oleh Undang-Undang

"Semua diserahkan kepada pihak ketiga. Menanggapi kasus kemarin sedang dilakukan oleh pihak vendor. Sudah dilakukan evaluasi dari pihak vendor," katanya.

Menurut Bona kebijakan terkait pemutusan kontrak kerja atau pun lainnya yang menyangkut dengan petugas keamanan tersebut merupakan wewenang dari vendor penyedia jasa tenaga keamanan.

"Dari vendor juga ada juga training dan refreshing," jelas Bona.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini