JT Dijerat Pasal Berlapis
Karena tindakannya, JT pun akhirnya diamankan polisi pada Jumat (16/4/2021) malam.
Video penangkapan ini juga viral di media sosial.
Tidak hanya polisi, tampak dalam video warga mengerumuni rumah JT.
Baca juga: Istri Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Minta Maaf, Ini Pengakuannya
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, JT dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan terhadap handphone milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
Minta Maaf
JT akhirnya meminta maaf lantaran te;ah nekat menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya tersebut.
JT mengaku emosi, karena mendengar perawat CRS melepas infus sang anak dengan tidak benar, sehingga menyebabkan si anak menangis.
"Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," ujarnya Sabtu (17/4/2021), seperti diberitakan TribunSumsel.com.
"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya."
JT mengaku tidak terima dengan apa yang dilakukan perawat kepada anaknya.
"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," ungkap JT.
Berita soal penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang lainnya.
(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati/ Nuryanti) (TribunSumsel.com)