"Dari situ polisi mengidentifikasi, ternyata itu motor pelaku ditinggal di TKP, plat dan STNK lengkap jelas, sehingga kami dapat mengindentifikasi dengan mudah," aku dia.
Setelah ditelusuri, diketahui motor itu milik pelaku bernama Sian Aji (24), warga Kragilan, Kecamatan Mojosongo seperti juga penuturan warga.
Berbekal itu, polisi mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan penyelidikan hanya saja tidak di lokasi.
"Polisi mengecek rumah, ternyata pelaku ke Tawangmangu, tetapi sempat mencopot plat nomor dan mengelabuhi dengan menutup body motor," terang dia.
Baca juga: Viral Ibu Gendong Bayi Curi Motor di Mojokerto, Atas Dasar Kemanusiaan Kasusnya Kini Berakhir Damai
Baca juga: Tahu Aksikan Terekam CCTV, Maling Tetap Beraksi Gasak 20 Kerudung dan 1 Ponsel di Sumedang
Adapun singkat cerita lanjut dia, setelah polisi mengantongi bukti cukup akhirnya pelaku berhasil diamankan Jum'at (16/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara kendaraan yang dicurinya masih bersama pelaku yang sempat tidur di pos ronda.
"Yang kami ungkap cepat tak ada 24 jam pelaku ditangkap, katanya motifnya ingin memiliki uang makanya mencuri motor, tetapi belum laku," akunya.
Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya.
Diperiksa Kejiwaannya
Aksi maling motor yang bikin geleng-geleng kepala di Boyolali kini ditangani polisi.
Maling tersebut diketahui mencuri motor Honda Scoopy namun malah meninggalkan motor Suzuki Shogun Jadul.
Lantaran aksinya tersebut polisi sempat mengira pelaku tidak waras.
Apalagi dari keterangan orang tua pelaku, dia kerap melakukan aksi tidak wajar.