Polisi lalu memeriksakan kejiwaan korban di Rumah Sakit Jiwa di Solo.
Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno mengatakan, mereka memeriksakan kejiwaan pelaku lantaran ada keterangan dari orang tuanya yang mengarah ke persoalan kejiwaan.
"Kami periksakan akhirnya ke RSJ untuk mengetahui sebenarnya korban normal atau tidak," kata AKP Joko, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Ketahuan Curi Motor, Maling Sembunyi di Atap Rumah Warga, Malah Jatuh hingga Tewas
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya kondisi kejiwaan pelaku diketahui normal.
"Pelaku sehat dan normal," kata dia.
Saat ini pelaku ditahan dan sudah diperiksa petugas Polsek Mojosongo.
Polisi berhasil mengamankan motor korban serta pelaku.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun, " pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Maling di Boyolali, Curi Scoopy Tinggalkan Shogun Jadul, Belum Ada Sehari Sudah Ditangkap