News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Markus Bertarif Rp 1,5 Miliar, Saksi Suhadi dan Ikhsan Tawarkan Rp 5 Miliar ke Hermansyah Hamidi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah saksi saat berikan keterangan pada sidang lanjutan perkara suap fee proyek jilid II Lampung Selatan dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021). Tarif Markus Rp 1,5 Miliar, Saksi Suhadi dan Ikhsan Tawarkan Rp 5 Miliar ke Hermansyah Hamidi

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Seorang pengacara disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada pengusaha.

Dugaan terjadinya makelar kasus (markus) dugaan suap fee proyek Lampung Selatan.

Sebut uang jasa Rp 1,5 miliar, saksi Ikhsan Nurjana sebut saksi Suhadi minta jadi Rp 5 miliar karena terdakwa Hermansyah Hamidi kaya.

Hal ini diungkapkan oleh Ikhsan Nurjanah suplayer material Mixing Plan PT Lampung Energi Adiyama dalam sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

"Jadi begini, saya kenal Hermansyah pada bulan juni 2020, dikenalkan oleh Irfan Nuranda Jafar, dan disampaikan masalah Lamsel, lalu pak Suhadi menyampaikan siap menjadi kuasa hukumnya teknisnya setelah bertemu dengan Hermansyah," kata Ikhsan.

Namun saat pertemuan kedua bersama denga Hermansyah, Ikhsan mengatakan, jika Irfan meminta solusi jalan keluar selain Suhadi menjadi Lawyer tetapi upaya agar Hermansyah tak jadi tersangka.

Baca juga: 8 Tahun Cerai dari Markus Horison, Kiki Amalia Pakai Cara Ini untuk Salurkan Hasrat Seksual

"Pak Suhadi menyanggupi karena dia pernah cerita kalau ada teman polisi namanya Irhani kerja di KPK," paparnya.

Setelah pertemuan tersebut, Ikhsan mengaku mendapat transferan uang dari Irfan untuk datang ke Jakarta.

"Pertemuan di sana saya sampaikan untuk melalui pak Agung, saya kenal dia dua tahun lalu, dia punya agensi mengurusi segala hal dulu kerja di BIN," sebutnya.

Baca juga: Shin Tae-yong tak Sentuh Progran yang Ada di Timnas Indonesia U-16 kata Markus

"Terus bagaimana bisa keluar tarif itu?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Jadi waktu itu Pak Agung minta Rp 1,5 miliar, lalu saya utarain ke pak Suhadi, kalau pak agung minta Rp 1,5 m, pak Suhadi bilang terserah kamu lah, terus saya bilang pantasnya apa ya yang disampaikan, atau Rp 3 miliar, terus pak Suhadi bilang tapi kamu yang nyampaikan, pak suhadi ngomong orang banyak duitnya, udah minta Rp 5 miliar saja, terus kemudian ketemulah di hotel di jakata bersama Irfan dan adiknya Hermansyah, Haris Panca," tegans Ikhsan.

Ikhsan menuturkan jika dari hasil penawaran tersebut tidak ada jalan keluar.

"Jadi belum ada penyerahan," tandasnya.

Suhadi membantah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini