News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Markus Bertarif Rp 1,5 Miliar, Saksi Suhadi dan Ikhsan Tawarkan Rp 5 Miliar ke Hermansyah Hamidi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah saksi saat berikan keterangan pada sidang lanjutan perkara suap fee proyek jilid II Lampung Selatan dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021). Tarif Markus Rp 1,5 Miliar, Saksi Suhadi dan Ikhsan Tawarkan Rp 5 Miliar ke Hermansyah Hamidi

Sementara saksi Suhadi tegaskan tak pernah menawarkan jasa menyelsaikan perkara Hermansyah Hamidi agar tak jadi tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Suhadi dari Peradi Metro dalam sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021).

Suhadi mengatakan pertemuannya dengan terdakwa Hermansyah Hamidi pada pertengahan tahun 2020.

"Saya dipertemukan oleh Irfan Nuranda Jafar mantan Bupati Lampung Timur," ujarnya.

Kata Suhadi, awalnya dia bertemu Irfan bersama dengan Ikhsan Nurjana.

"Di rumah pak Irfan disampaikan ada permasalahan Hermansyah Hamidi terkait KPK, saya belum tahu kalau ternyata masalahnya seperti ini," bebernya.

Selanjutnya selang pada pertemuan pertama, Suhadi mengaku melakukan pertemuan lagi dan dihadiri Hermansyah Hamidi.

"Terus saya sampaikan jika perlu pendampingan buat surat kuasa, tapi Hermansyah hanya diam saja," katanya.

Namun JPU menyanggah jika diamnya Hermansyah lantaran ada permintaan uang.

"Dalam BAP saudara menjanjikan akan menyelesaikan karena banyak teman, ini BAP anda jelas, bahwa besok harinya saya datang lagi bersama ikhsan ke irfan dan saat itu ketemu Hermansyah, dan menyampaikan telah dituduh melakukan korupsi karena menjalankan perjalan melalui anggaran dinas," kata JPU.

"Dan saya akan memberi jalan karena banyak teman kerja di KPK dan saya minta untuk dijadikan pengacara tapi tidak direspon.

Dan ikhsan menyampaikan jika meminta uang Rp 3 miliar untuk menyelesaikan, yang sebelumnya uang jasa Rp 1 miliar atas perintah Agung Oki Prasetiyana, tapi dinaikan jadi Rp 3 miliar, saya gak tahu maksaud permintaan uang tersebut, itu kan keterangan anda?" seru JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Jadi kalau saya masalah nominal uang saya gak pernah menyampakkan ke pak irfan maupun ke Hermansyah, dan saya minta untuk surat kuasa tapi gak direspon," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tarif Markus Rp 1,5 Miliar, Saksi Suhadi dan Ikhsan Tawarkan Rp 5 Miliar ke Hermansyah Hamidi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini