Selain itu juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jember.
Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.
Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.
"Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," lanjut Didung.
Baca juga: Pria Ini Lecehkan 3 Gadis Bersamaan, Korban Hilang Kesadaran saat Pegang Alat Kelamin Pelaku
Didung menambahkan, dekan Fisip juga berkomitmen untuk sementara RH tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir. Tugas membimbing mahasiswa ataupun menguji tugas akhir, imbuhnya, dialihkan kepada dosen lain.
Seperti diketahui, RH sudah ditetapkan tersangka kasus pencabulan.
Oknum dosen Unej membungkus perbuatannya dengan alasan melakukan terapi kanker payudara kepada keponakan yamg masih berusia 16 tahun.
Terapi kanker payudara abal-abal itu berbuntut tindakan pelecehan terhadap korban.
RH ditetapkan tersangka setelah polisi berhasil mengungkap lebih dari dua alat bukti dan seusai menggelar perkara.
Hal ini dipastikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
Dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pemuda Ini Lecehkan Pacarnya Sendiri, Ngaku Sangat Cinta: Saya Tidak Mau Dia Lepas dari Saya
Tersangka Kooperatif