News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Dosen Lecehkan Keponakan yang Dirawatnya Sejak Kecil, Dicopot dari Jabatan, Kini Mau Ditahan

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen yang tega melecehkan keponakan yang dirawatnya sejak kecil telah dicopot dari jabatannya. Ia juga terancam ditahan.

TRIBUNNEWS.COM - Dosen yang tega melecehkan keponakan yang dirawatnya sejak kecil telah dicopot dari jabatannya.

Dosen Universitas Jember (Unej) itu dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Tak hanya itu, pelaku berinisial RH itu juga terancam akan mendekam dibalik jeruji besi.

Rencana penahanan itu diungkapkan Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, saat ini pihaknya terus melengkapi berkas penyidikan kasus pelecehan setelah gelar perkara penetapan tersangka.

"Kami sudah melakukan gelar perkara tentang penetapan tersangka. Dari gelar perkara itu, ada beberapa petunjuk yang harus kami lengkapi. Itu sedang kami lengkapi sampai optimal dan maksimal," tegas Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (20/4/2021).

Salah satu petunjuk yang dilengkapi adalah pemberkasan keterangan saksi ahli yakni psikiater yang memeriksa korban.

"Kami melengkapi administrasi penyidikan sampai ke tahapan final. Jika sudah fix dan lengkap, juga ada persesuaian antara pihak, tentunya akan dilakukan tahapan selanjutnya, sampai penahanan," tegas Vita.

Baca juga: Kasus Pelecehan Modus Terapi Kanker Payudara, Dosen di Jember Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember Dilaporkan Lecehkan Keponakan, Ini Kronologinya

Jabatannya Dicopot

Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember Rokhmad Hidayanto mengatakan, Rektor Unej Iwan Taruna telah membentuk tim pemeriksa kasus tersebut.

"Tim ini sedang bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut."

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember," ujar Didung, panggilan akrab Rokhmad Hidayanto.

Rekomendasi tim pemeriksa itu, lanjut Didung, langsung direspon oleh Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

Pembebastugasan sementara tersebut dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini