TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon membongkar praktik prostitusi berkedok layanan pijat.
Pengakuan sang muncikari berinisial GMI (20), dirinya hanyalah mendapatkan bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumen yang dilayani anak buahnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar, MiChat.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-Plus Punya 3 Wanita yang Dijajakan
"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat jajarannya mengenai praktik prostitusi online.
Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Online di Cirebon, Mucikarinya Masih 20 Tahun dan Baru Berjalan 1 Bulan
Pihaknya pun mendatangi lokasi yang kerap dijadikan praktik tersebut di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil menciduk GMI pada Senin (5/4/2021) kira-kira pukul 15.30 WIB," ujar M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka.
Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata M Syahduddi.
Tarif Pijat Plus-plus
Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap prostitusi online berkedok pijat plus-plus.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial GMI (20).