TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Sepekan lebih bulan puasa, polisi mengungkap adanya makanan minuman (mamin) bekas kebanjiran yang masih dijual.
Mamin tersebut sudah mengalami kerusakan pada kemasannya.
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap mamin bekas kebanjiran tersebut beredar di sejumlah tempat.
"Kami menerima laporan adanya penjualan pangan olahan dan sediaan farmasi yang sudah rusak dan dijual lagi.
Makanan bekas dan tercemar itu disimpan di gudang ini," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Jalan Mohammad Toha, Palasari Kabupaten Bandung, Jumat (24/4/2021).
Baca juga: Air Waduk Rawa Lindung Tercemar Limbah, Tebar Benih Ikan Dipindah ke Pesanggrahan
Makanan olahan itu seperti snack, minuman ringan bahkan hingga susu bayi dan balita.
Pantauan Tribun, kemasan makanan pangan ini dalam kondisi sudah rusak.
"Ini semua bekas kebanjiran di Bekasi," ucap Erdi.
Adapun bahan pangan ini dibeli oleh DH selaku pemilik C Mart.
Baca juga: Hasil Penyusuran Banksasuci : Sungai Cisadane Tercemar Limbah Medis
Padahal seharusnya makanan ini dimusnahkan.
Makanan ini mayoritas berasal dari 41 gerai mini market di wilayah Bekasi.
"Tapi oleh tersangka ini dibersihkan kembali lalu dijual dengan harga murah," ujar dia.
Dalam kasus ini, DH dijadikan tersangka Pasal 141, Pasal 143 Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Hati-hati Beli Produk Mamin, Polda Jabar Ungkap Makanan Bekas Kebanjiran Dijual Lagi