Kasus rudapaksa dilakukan Armia yang ketiga pada 30 Desember 2020.
Saat itu korban berinisial NM (39), ibu rumah tangga asal Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Korban NM juga mengalami luka berat.
Terakhir, pemerkosaan dilakukannya terhadap Zubaidah hingga perempuan ini dibunuh.
7. Pelaku Punya Lima Istri
Diketahui Armia bin Ismail sudah pernah menikah sebanyak lima kali.
Hal itu berdasarkan pengakuannya kepada penyidik polisi saat menjalani pemeriksaan.
Terdakwa telah memiliki lima istri dan berstatus residivis dalam kasus sama.
"Tersangka Armia bekerja sebagai pemulung dan pelayan warung kopi di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (30/1/2021).
Menurutnya, alasan tersangka kepada polisi, ia menikah dengan lima istri yang usianya telah tua dengan alasan tidak banyak tuntutan di dalam rumah tangga.
"Kalau istri muda banyak permintaan, tidak sanggup kita," kata AKP Ferdian mengutip keterangan Armia.
Baca juga: Fakta Baru Remaja Putri Dirudapaksa Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Korban Dijual via Michat
8. Pelaku Ditangkap
Personel Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap Armia bin Ismail (39), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Zubaidah binti Ibrahim (59).
Tersangka ditangkap di rumahnya Gampong Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Kamis (14/1/2021).
Didampingi Waka Polres, Kompol Dedy Darwinsyah MM dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, Kapolres mengatakan kasus ini terungkap lewat pengembangan dari beberapa bukti di lapangan.
Salah satunya sidik jari pelaku, sehingga tersangka ini ditangkap.
"Adapun becak motor yang digunakan tersangka untuk jadi pemulung barang bekas ini hanya sebagai kedok saja dalam mencari mangsa guna melampiaskan nafsu seks liarnya itu," kata Kapolres.
Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu becak motor, dua HP, satu senter, satu pasang sandal, celana panjang, celana dalam, dan kalung rantai besi.
Perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 291 KUHP Subsider Pasal285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 8 Fakta Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita di Pidie, Satu Korban Meninggal, Pelaku Dituntut 18 Tahun
(SerambiNews.com/Faisal Zamzami)
Berita lainnya seputar Kabupaten Pidie.