News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Beristri 5 di Aceh Tega Rudapaksa 4 Wanita, 1 Korban Tewas, Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus rudapaksa yang melibatkan seorang pria beristri 5 di Kabupaten Pidie, Aceh.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh.

Diketahui kasus ini melibatkan seorang pria bernama Armia (39).

Ia tega merudapaksa empat wanita, bahkan seorang korbannya tewas akibat perbuatan bejat Armia.

Mirisnya lagi, Armia sendiri memiliki lima istri.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun

Kini kasus Armia sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.

Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal.

Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.

Untuk diketahui sesuai data polisi, bahwa selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.

Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.

Baca juga: 4 Hari Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Remaja 18 Tahun Ditangkap saat Masih Tidur, Pelaku Terkejut

Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.

Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli.

Terdakwa telah memiliki lima istri dan berstatus residivis dalam kasus sama.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini