News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Beristri 5 di Aceh Tega Rudapaksa 4 Wanita, 1 Korban Tewas, Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus rudapaksa yang melibatkan seorang pria beristri 5 di Kabupaten Pidie, Aceh.

"Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal," katanya.

Baca juga: Remaja Pria di Probolinggo Jadi Budak Pemuas Nafsu Biduan, Dicekoki Miras, Dirudapaksa Berkali-kali

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.

"Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah," imbuhnya.

Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain

(SerambiNews.com/Muhammad Nazar)

Berita lainnya seputar Kabupaten Pidie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini