Laporan wartawan Serambinews.com, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH TAMIANG – Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Ribut (61) di Dusun Setia, Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang.
Diketahui aksi sadis tersebut dilakukan cucu korban bersama temannya.
Rekonstruksi diperagakan langsung kedua tersangka, ABS (18) dan BWY (17), di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021) kemarin.
Pelaku berinisial ABS, cucu yang merampok dan membunuh neneknya sendiri tersebut mengawali kesadisan perbuatannya dengan mendorong korban dari tangga lantai dua hingga terjungkal ke lantai satu.
Baca juga: Cucu Bunuh Nenek di Aceh Tamiang, Pelaku Cekik Korban Lalu Dipakaikan Mukena Untuk Hilangkan Jejak
“Kedua tersangka memeragakan 22 adegan rekonstruksi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra, Selasa (27/4/2021).
Dari reka adegan ini terungkap kalau kejahatan ini diawali kedua tersangka dengan mendatangi rumah korban di Dusun Setia, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Namun, keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.
Selang sejam kemudian, keduanya datang kembali, masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.
Baca juga: Kronologi Cucu Bunuh Nenek di Aceh Tamiang, Korban Dipakaikan Mukena Seolah Meninggal Saat Salat
“Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter, menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam yang dijawab tersangka ABS ingin menginap,” kata Fauzan.
Sesaat kemudian, korban bersama ABS turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan tersangka di lantai satu.
Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.
Fauzan menegaskan, aksi pendorongan ini disaksikan langsung Risa, cucu korban yang bertugas menemaninya di rumah itu.
“Risa ini menjadi saksi kunci, hubungannya dengan tersangka merupakan sepupu,” ungkap Fauzan.
Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.
Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.
Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.
Baca juga: Kisah Cinta PNS dan Honorer Kebersihan di Aceh Tamiang, Digerebek Hingga Jalani Hukuman Cambuk
Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.
“ABS terus mendorong korban ke diding kamar, Risa kembali mencoba membantu dengan memegang tangan pelaku," kata Fauzan.
“ABS kemudian memanggil tersangka BWY untuk membantunya memegangi saksi Risa,” lanjut Kasat Reskrim.
Dalam adegan reka ulang ini, terlihat ABS menganiaya neneknya dengan menindih dan menduduki perut serta mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.
Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.
“Saksi menjawab tidak tahu, tersangka kemudian ke kamar menemukan dompet berisi uang Rp 500 ribu,” lanjut Fauzan.
Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.
Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.
Keduanya dijerat Pasal 340 jo Pasal 339, jo Pasal 365, jo Pasal 55, jo 56 KUHPidana jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fakta Reka Ulang Cucu Bunuh Nenek, Korban Didorong dari Lantai 2, Ditindih dan Dicekik hingga Tewas