Lantaran dihinggapi rasa takut karena diancam, korban pun menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan badan.
Pasca dilaporkan ke polisi dan ketahuan, pelaku pun melarikan diri dengan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Sayangnya, pelarian Jamaluddin di kampung halamannya kini telah berakhir.
Dirinya pun mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kabupaten Asmat, Papua.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunWajo.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul DPO Kasus Pencabulan di Asmat Papua Ditangkap di Wajo Sulsel, Korban Hamil 6 Bulan