TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berujung pembunuhan di pusat kebugaran Araya Family Club semakin jelas.
Hal ini setelah pelaku pria bernama Aren (39), memberikan sejumlah pengakuannya terkait insiden berdarah itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aren tega menusuk Fardy Candra (46) hingga tewas, Senin (25/4/2021).
Korban merupakan teman yang sudah dikenal lebih dari setengah tahun lamanya.
Aren mengungkapkan apa yang membuatnya tak bisa menahan emosi hingga nekat menikam korban Fardy.
Aren yang merupakan seorang trainer di pusat kebugaran Araya Family Club mengungkap peristiwa sebelum aksi penusukan yakni bermula dari bisik-bisik di kamar mandi.
Baca juga: Pria di Surabaya Tewas di Tangan Trainer Gym, Korban Ditusuk Berkali-kali, Pelaku Tak Tahan Dibully
Aren kemudian membuka ceritanya sejak pertemuan dengan Fardy di pusat kebugaran tersebut.
Satu setengah tahun lalu, ia dan Fardy bertemu sebagai personal trainer dan member di pusat kebugaran tersebut.
Lambat laun,mereka pun berteman dan saling mengenal.
Tak ada yang janggal awalnya, hingga kemudian ucapan Fardy yang mengarah perundungan kepada Aren membuatnya sakit hati.
Aren pun beberapa kali meminta kepada korban agar tidak meneruskan perundungan itu kepadanya.
Ia hanya ingin bekerja dengan tenang dan bersahabat dengan banyak orang.
"Sudah setengah tahunan. Korban terus menghina dan mengejak saya. Sampai puncaknya kemarin itu," ujar Aren.
Salah satu yang diingat Aren, korban sempat mengancam akan menghabisi keluarganya.
Baca juga: Wanita Ini Tewas di Dalam Sumur, Dibunuh Suami Siri, Pelaku Ditangkap saat Bersama Istri Ketiga
Kejadian maut pada Senin (26/4/2021) pagi itu bermula saat Aren sempat berdebat di lantai dua.
Perdebatan itu terjadi setelah ia mendengar korban tengah berbisik dengan teman-temannya di kamar mandi.
"Saya sempat tegur karena dengar nama saya disebut. Saat ke kamar mandi. Namun saya masih diam saja. Dari situ saya masih tunggu itikad baiknya," kata Aren bercerita.
Bukannya meminta maaf, korban kemudian merasa tidak terima dengan Aren karena terus melihatinya.
Ia kemudian sempat turun dari lantai dua dan membeli pisau di Superindo yang tak jauh dari lokasi.
Pisau itu disimpan Aren di dalam tas miliknya dan diletakkan dalam loker.
"Setelah itu saya tidak langsung menggunakan pisau itu. Saya simpan dulu. Saya datangi Fardy untuk bicara baik-baik," terangnya.
Aren kemudian menyampaikan kepada Fardy agar tidak membullynya lagi.
"Saya bilang baik-baik. Fardy, saya pesan sama kamu terakhir kali. Saya minta tolong jaga mulutmu, tutup mulutmu. Jangan bully saya lagi," ucapnya menirukan pesannya kepada Fardy.
Setelah itu, Aren pergi ke loker dan mengambil pisau yang sudah dibelinya dan diselipkan di pinggangnya.
Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Remaja Bunuh & Rampok Neneknya, Didorong dari Lantai 2 lalu Dicekik hingga Tewas
Tak lama, Fardy yang ada di dalam mobil membuka kacanya dan merasa tak terima dengan omongan Aren.
"Fardy buka kaca bilang, kenapa kamu lihat-lihat. Negara ini negara hukum. Lihat saja, kamu sama keluargamu akan saya habisi," terangnya.
Mendengar kalimat ancaman itu, Aren yang sudah menyelipkan pisau langsung saja mencabutnya dan menarik korban dari dalam mobil.
Amarah Aren tak terbendung hingga menghujamkan pisau dapur yang dibelinya seharga 28 ribu itu ke tubuh Fardy.
Fardy akhirnya tergeletak dengan puluhan luka tusuk. Darah terus mengucur hingga Fardy meregang nyawa.
Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana menyebutkan hasil visum luar dokter menyebut ada 17 luka tusukan di tubuh korban.
Yang paling parah, adalah tusukan punggung sebelah kiri yang tembus hingga ke jantung, paru-parunya.
Baca juga: Trainer Gym di Surabaya Tikam Seorang Pria Hingga Tewas, Pemicunya Dendam Karena Sering Dibully
"Hasil visum ada 17 luka tusukan. Bagian luar yang parah di leher namun penyebab kematian korban dibagian organ dalamnya karena tusukan sampai pisau itu bengkok," ujar Subiyantana, Selasa (27/4/2021).
Sementara Aren yang kini jadi tersangka dan ditahan secara kstaria mengakui kesalahannya.
Dihadapan media, Aren menyampaikan permintaan maafnya.
"Saya meminta maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Saya hanya manusia biasa yang tak lepas dari khilaf. Sekali lagi saya minta maaf," ujarnya.
Dalam perkara itu, Aren dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3 serta UU Darurat nomor 12/51.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pelaku Penusukan di Araya Family Club Minta Maaf, Ungkap Fakta Baru, Ada Bisikan di Kamar Mandi
(SuryaMalang.com/Firman Rachmanudin)