TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Diketahui korbannya adalah seorang gadis berinisial E yang berumur 17 tahun.
Sedangkan pelakunya merupakan ayah tirinya yang sehari-hari bekerja sebagai petani, PS (62).
Dilaporkan, PS merupakan warga Dusun Marante, Lembang (Desa) La'bo, Kecamatan Sanggalangi, Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko menjelaskan, hal tak senonoh itu dilakukan PS pada 17 Juni 2020 lalu.
Baca juga: Kakek Asal Wajo Tega Setubuhi Orang Dekatnya hingga 30 Kali, Kini Korban Hamil 6 Bulan
Saat itu, E sedang memasak di dapur.
Pelaku datang lalu menarik E secara paksa ke kamar.
Di kamar, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Namun korban menolak dan melalukan perlawanan.
Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang.
Korban tetap menolak, pelaku pun mengancam.
"Korban disetubuhi setelah pelaku mengancam," ucap Hardjoko.
Sementara, aksi pelaku baru diketahui pada April 2021 setelah korban mengadu ke ibunya.
Ibu korban kemudian melapor ke Polisi.
Baca juga: Fakta-fakta Pria Beristri 5 di Aceh Tega Rudapaksa 4 Wanita, 1 Korban Tewas, Ini Nasibnya Sekarang