News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Rudapaksa Kekasihnya Usia 15 Tahun hingga 3 Kali, Korban Digendong Pelaku ke Kamar

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemuda berinisial RP (19) tega merudapaksa kekasihnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya.

Pelaku kembali menghubungi korban, Rabu (21/4/2021) lalu.

Baca juga: Modus Ajarkan Amalan Malah Lecehkan 7 Santrinya, Oknum Pimpinan Ponpes Divonis 20 Tahun Penjara

Rupanya, pelaku kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hubungan intim.

Karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengancam korban.

"Karena ketakutan, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya. Setelah itu, bapak korban melapor ke Polsek Gedung Aji," tandas Arbiyanto.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Di antaranya, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita terkait kasus rudapaksa

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemuda Tulangbawang Rudapaksa Kekasihnya Berusia 15 Tahun di Kamarnya 3 Kali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini