News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Balaskan Rasa Sakit Hati, Janda Muda Nekat Gabung ke Komplotan Begal, Gasak Motor Mantan Pacar

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Nur Hayati (27) yang gabung komplotan begal di Lumajang untuk menjerat motor para korbannya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda muda bernama Nur Hayati (27) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sebelumnya ia nekat membegal mantan pancarnya sendiri.

Kini wanita beranak dua itu harus siap berhadapan dengan hukum setelah ditangkap petugas Polres Lumajang.

Nur mengaku baru satu kali terlibat aksi pembegalan dan itu karena dipaksa.

"Saya dipaksa Ari yang masih belum ketangkep itu," kata Nur, Jumat (30/4/2021).

Ia bersedia masuk dalam komplotan begal sebab target korban adalah mantan pacarnya, Dimas (22).

Baca juga: Jual Ikan Hias Koki Hasil Curian di Medsos, 2 Pelaku Diamankan, Polisi: Ikannya Dimasukkan Kantong

Dia juga dijanjikan akan mendapat upah uang sebesar Rp 700 ribu jika berhasil menggasak motor Dimas.

"Iya memang saya masih sakit hati sama mantan pacar ini," ungkapnya.

Akhirnya Nur menuruti kemauan para komplotan begal.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendekati kembali mantan pacarnya.

Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban lewat aplikasi obrolan WhatsApp.

Setelah berbasa-basi, dia mengajak korban bertemu di kawasan wisata Ranu Klakah, tepatnya pada 14 Juli 2020.

Dalam aksinya, Nur mengajak bertemu di tempat sepi.

Saat korban mendekati Nur, tiga pelaku lain datang. Mereka langsung menganiaya Dimas.

Baca juga: Simpan Perhiasan Hasil Curian di Tepi Sungai, Pencuri di Karanganyar Tetap Terendus Polisi

"Saya lari menjauh terus teman-teman mukuli mantan saya dan rampas sepeda motornya," ungkapnya.

Pasca Dimas menjadi korban pembegalan dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).

"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.

Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sakit Hati Diputus Cinta, Janda di Lumajang Gabung Komplotan Begal dan Gasak Motor Mantan Pacar

(Surya.co.id/Tony Hermawan)

Berita lainnya seputar Kabupaten Lumajang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini