TRIBUNNEWS.COM - Fakta dibalik isu babi ngepet yang menghebohkan warga Kelurahan Bedahan, Sawangan,Kota Depok akhirnya terbongkar.
Belakangan diketahui, isu tersebut hanyalah cerita bualan yang dikarang oleh pria bernama Adam Ibrahim (44).
Ia nekat membuat rangkaian kesaksian bohong agar dirinya lebih dikenal oleh warga.
Kini dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Polisi menjerat Adam dengan pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan terancam kurungan 10 tahun penjara.
Baca juga: Tanggapan Raditya Dika soal Isu Bohong Penangkapan Babi Ngepet, Sebut Jaman Sudah Berubah
Terlepas dari kasus yang membelit Adam, isu babi ngepet di Sawangan juga diwarnai pengakuan seorang wanita bernama Wati.
Ia menuduh tetangganya yang menganggur namun memiliki banyak uang.
Video tuduhan itu bahkan sempat viral di media sosial lantran diunggah sejumlah akun Instagram.
Wati nekat menyimpulkan bahwa tetangganya itu menggunakan pesugihan babi ngepet agar kaya.
"Dari kemarin saya pantau pak orang ini, dia nganggur tapi duitnya banyak," aku Wati, dalam video yang tersebar.
Selang beberapa waktu, Wati mengunggah video klarifikasi usai pengakuannya itu viral.
Wati tak terima karena disebut fitnah sampai dikira dirinya lah yang menggunakan pesugihan tersebut.
Dituduh pesugihan, Wati tak segan bakal melaporkan netizen yang memfitnahnya kepada pihak polisi.
Tarik ucapan sebelumnya, Wati kini justru meminta maaf karena sudah membuat tuduhan kepada tetangganya yang dikira pakai pesugihan babi ngepet.