CY kemudian berdalih ke rumah korban untuk menyampaikan alibi kepada orang tua korban bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit karena terjatuh.
Sedangkan di sisi lain, korban sama sekali tidak pernah dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: VIRAL WNA yang Mabuk Pukuli Pengendara Pikap di Jakarta Timur, Polisi Diminta Bertindak
Puncaknya, pada malam harinya kedua orang ini memindahkan jasad korban dari rumah SY ke sebuah gubuk.
Mayat tersebut ditutup dengan kain sejenis karpet dan banner sehingga tidak diketahui warga.
Mayat korban ditinggal begitu saja oleh AZ dan CY hanya ditinggalkan begitu saja.
Pada Kamis (22/04/2021) malam AZ dan CY memindahkan jasad korban ke kebun tebu yang berjarak 100 meter dari gubuk tersebut.
Setelah berada di kebun mereka kabur meninggalkan korban begitu saja.
Hendri menegaskan kasus ini bukan pembunuhan.
AZ dan CY ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 531 KUHP.
Dua pemuda tersebut dinyatakan melakukan pembiaran terhadap orang yang menghadapi maut dan terancam hukuman 3 bulan penjara.
"Bukan kasus pembunuhan. Mereka melakukan pembiaran," jelasnya. (ew)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhirnya Terkuak Penyebab Tewasnya Gadis Cantik Kepanjen Malang, Polisi Sebut Bukan Pembunuhan