Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
TRIBUNNEWS.COM - Janda dan pasangannya pria lajang digerebek saat berduaan di sebuah penginapan.
Akibatnya, mereka harus mendapat sanksi adat.
Padahal, keduanya hendak menikah setelah lebaran nanti.
Kasus janda muda beranak dua dan pasangannya pria lajang yang digerebek warga saat indehoi di penginapan kawasan Lorong 2, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Jumat (30/4/2021) malam, akan diselesaikan secara hukum adat.
Sementara, pasangan nonmuhrim tersebut sebenarnya sudah merencanakan pernikahan usai lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Camat Singkil Utara, Amril mengatakan, kasus penggerebekan pasangan asusila tersebut akan diselesaikan melalui hukum adat desa lokasi pasangan itu ditangkap warga.
Baca juga: Empat Muda-mudi Digerebek Polisi Saat Pesta Miras di Kamar Kos
"Habis lebaran memang rencana mereka menikah. Untuk kasus dugaan khalwatnya, dikenakan sanksi adat setempat," kata Camat Singkil Utara, Amril, Minggu (2/5/2021).
Seperti diketahui, pasangan janda muda dan pria lajang tersebut nekat indehoi di penginapan dalam suasana bulan Ramadhan.
Tak pelak, kesucian bulan Ramadhan pun terusik oleh perilaku oknum pasangan janda muda dan pria lajang itu.
Kelakukan pasangan yang belum punya ikatan pernikahan ini berbuat mesum di penginapan pun akhirnya membuat warga gerah.
Sontak, warga Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil pun kemudian menggerebek pasangan nonmuhrim itu di penginapan MB Camp, Jumat (30/4/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Perempuannya berinisial AL (27) , seorang janda muda beranak dua asal Medan, Sumatera Utara.
Namun status sang janda tersebut kini ikut saudaranya di Lae Butar, Gunung Meriah, Aceh Singkil.