News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sate Beracun

TERBARU Kasus Sate Beracun yang Tewaskan Bocah di Bantul: Pelaku Menyesal, Beli Sianida Lewat Online

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021). Berikut informasi terbaru berdasarkan pengakuan NA.

TRIBUNNEWS.COM - Perempuan berinisial NA (25) menjadi tersangka kasus sate beracun yang menewaskan bocah berinisial NFP (10) di Bantul, Minggu (25/4/2021).

Warga asal Majalengka, Jawa Barat, itu diamankan polisi di rumahnya daerah Potorono, kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (30/4/2021).

Motif NA dalam kasus sate beracun ini adalah sakit hati pada pria bernama Tomy.

Ia sakit hati setelah ditinggal Tomy menikah dengan perempuan lain.

Baca juga: Cerita Lengkap Wanita Introvert Kirim Sate Beracun Ke Pria Pujaan Berujung Kematian Bocah di Bantul

Awalnya, dirinya mengirim sate beracun untuk Tomy melalui driver ojek online tanpa aplikasi.

Karena tak mengenal pengirim, Tomy lalu meminta driver ojol, Bandiman, untuk membawa sate itu.

Sesampai di rumah, sate yang dibawa Bandiman dimakan oleh NFP.

Berikut informasi terbaru berdasarkan pengakuan NA, yang Tribunnews.com rangkum:

Pelaku Menyesal

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengungkapkan, tersangka mengaku menyesal karena ada korban lain yang meninggal.

"Dia pernah bilang kalau menyesal, karena ada korban lain yang meninggal (salah sasaran)," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (3/5/2021).

Pihaknya masih mendalami kasus tersebut, terutama terkait adanya sosok lain di balik tersangka.

"Kami masih melakukan pendalaman. Segala kemungkinan itu ada," lanjutnya.

Baca juga: Pria Pujaan Nikahi Perempuan lain, Wanita Ini Sakit Hati, Kirim Sate Beracun Tapi Salah Sasaran

Bandiman memperlihatkan foto anaknya yang meninggal usai menyantap paket sate misterius, Senin (26/4/2021). (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Beli Racun Secara Online

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi mengatakan, racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

Racun tersebut dibeli secara daring melalui e-commerce.

"Racun tersebut dibeli secara online. Beli sebanyak 250 gram, harganya Rp 224.000," katanya, seperti diberitakan TribunJogja.com, Senin.

Kronologi Penangkapan

Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menyampaikan, tersangka diamankan di rumahnya.

"Tersangka tidak melarikan diri, kami amankan di rumahnya," katanya, dikutip dari TribunJogja.com, Senin.

Ia menyebut identitas tersangka terungkap berkat kerja sama Polsek Sewon, Polres Bantul, hingga masyarakat yang menjadi saksi.

Baca juga: Kasus Sate Beracun, NA Sakit Hati Tak Dinikahi Sang Polisi, Rencana Membunuh Malah Salah Sasaran

Identitas NA berhasil terungkap dari bungkus sate beracun tersebut.

Menurut dia, bungkus sate tersebut sangat spesifik dan dapat menunjukkan tempat dimana sate tersebut dibeli.

"Dari bungkusnya kami bisa tahu belinya dimana. Kemudian bungkus lontongnya juga berbeda, seperti lopis. Jadi kami tahu belinya di mana. Kemudian kami telusuri," jelasnya.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria (putih) memberikan keterangan terkait kasus sate maut di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021). (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

Selain dari bungkus, jaket tersangka juga menjadi kunci penangkapan itu.

Namun sayangnya jaket berwarna krem tersebut telah dibuang di tempat sampah.

Meski tidak berhasil menemukan jaket yang dikenakan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Berawal dari Bungkus Sate, Polisi Berhasil Ungkap Keberadaan dan Identitas NA, Pengirim Sate Beracun

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000.

"Kami belum bisa menemukan sianida yang digunakan untuk meracuni makanan," ujar dia.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Christi Mahatma Wardhani)

Berita lain terkait Sate Beracun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini