News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sate Beracun

UPDATE Paket Sate Beracun di Bantul: Identitas Tersangka hingga Pelaku Kecewa karena Tidak Dinikahi

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria (putih) memberikan keterangan terkait kasus sate maut di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021)

"Selain itu, dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"sambung Burkhan.

3. Tersangka Sakit Hari karena Tidak Dinikahi

Polisi juga mengungkap motif dari pengiriman sate beracun yang kemudian salah sasaran ini. 

Menurut Burkhan, tersangka sengaja mengirim sate yang sudah dibumbui racun karena tersangka kecewa tidak dinikahi oleh Tomy, pria yang menjadi target pengiriman sate. 

Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Dari Bungkus Sate Beracun yang Ada Tulisan Nama Pelaku

Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.

Setelah kecewa, tersangka mengirim paket sate beracun itu melalui Bandiman, seorang ojek online. 

Transaksi pengiriman sate beracun ini dilakukan secara offline. 

Bandiman memperlihatkan foto anaknya yang meninggal usai menyantap paket sate misterius, Senin (26/4/2021). (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Setelah diantar oleh Bandiman, Tomy menolak paket sate tersebut karena merasa tidak mengenal sang pengirim.

Paket sate itu akhirnya dibawa oleh pulang Bandiman dan diberikan kepada istri dan anaknya. 

Setelah memakan sate itu, istri dan anak Bandiman mengalami mual hingga dibawa ke RSUD Yogyakarta. 

Sayangnya, nyawa sang anak, Naba Faiz Prasetya (10) tidak tertolong. 

Baca juga: Berawal dari Bungkus Sate, Polisi Berhasil Ungkap Keberadaan dan Identitas NA, Pengirim Sate Beracun

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"ujar Burkan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini