Korban meninggal dunia karena mengalami kehabisan darah akibat luka pisau yang berada di pahanya.
"Akibat karena pendarahan, korban meninggal dunia saat hendak menjalani pertolongan pertama," katanya.
Katanya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana mati ataupun seumur hidup.
Berita terkait kasus pembunuhan
(TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Pelaku Pembunuhan di Warung Tuak Diamankan Tim Jatanras Polres Asahan
BERITA REKOMENDASI