TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Peristiwa jemput paksa jenazah korban Covid-19 terjadi di Ponorogo Jawa Timur.
Satu jenazah seorang pria berumur 68 tahun dijemput paksa keluarganya dari RSUD Dr Harjono, Ponorogo.
Keluarga menganggap pihak rumah sakit lamban dalam penanganannya, namun hal itu dibantah oleh pihak RSUD Dr Harjono.
Direktur RSUD Dr Harjono, Made Jeren, menyayangkan aksi pengambilan jenazah pasien Covid-19 secara paksa pada Rabu (5/5/2021) dini hari.
Baca juga: Di Rapat Paripurna DPR, Puan Ingatkan Ancaman dan Risiko Gelombang Kedua Covid-19
Ia mengatakan, keluarga menolak jenazah tersebut dipulasara sebagaimana jenazah Covid-19.
Dan justru mengambil secara paksa tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Made menyebutkan, pasien laki-laki berumur 68 tahun tersebut pernah cek kesehatan ke poli pada tanggal 27 April dengan kelainan jantung.
Pasien asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan tersebut disarankan untuk menjalani rawat inap.
Baca juga: Lonjakan Covid-19 di India, Ilmuwan Peringatkan Gelombang Selanjutnya
"Pada waktu itu, kami melakukan rapid test antigen, hasilnya negatif," kata Made, Kamis (6/5/2021).
Setelah menjalani rawat inap beberapa hari, pada 1 Mei pasien tersebut keluar dan menjalani rawat jalan.
Tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 4 Mei pagi pasien tersebut kontrol lagi di poli.
"Lalu pada malam harinya, pukul 22.31 WIB, pasien masuk ke IGD karena ada keluhan sesak nafas," lanjut Made.
Baca juga: Pesan Nenek 101 tahun: Jangan Takut Divaksin Covid-19
Sesuai SOP, pihak rumah sakit telah melakukan rapid test antigen dan hasilnya pasien tersebut positif Covid-19.
"Pasien sudah kami rawat sesuai SOP tata laksana pasien Covid-19. Namun pada pukul 00.30 dini hari, pasien tersebut meninggal dunia," jelas Made.