TRIBUNNEWS.COM - Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi.
Kali ini terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono, Ponorogo, Jawa Timur.
Pihak rumah sakit pun akhirnya angkat bicara terkait aksi pengambilan jenazah pasien Covid-19 yang terjadi pada Rabu (5/5/2021) dini hari tersebut.
Direktur RSUD Dr Harjono, Made Jeren mengatakan, keluarga menolak jenazah tersebut dipulasara sebagaimana jenazah Covid-19.
Dan justru mengambil secara paksa tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Made menyebutkan, pasien laki-laki berumur 68 tahun tersebut pernah cek kesehatan ke poli pada tanggal 27 April dengan kelainan jantung.
Pasien asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan tersebut disarankan untuk menjalani rawat inap.
Baca juga: 26 WN India Masih Jalani Karantina di RS, Kemenkes Deteksi Kemungkinan Ada Varian Corona Baru
"Pada waktu itu, kami melakukan rapid test antigen, hasilnya negatif," kata Made, Kamis (6/5/2021).
Setelah menjalani rawat inap beberapa hari, pada 1 Mei pasien tersebut keluar dan menjalani rawat jalan.
Tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 4 Mei pagi pasien tersebut kontrol lagi di poli.
"Lalu pada malam harinya, pukul 22.31 WIB, pasien masuk ke IGD karena ada keluhan sesak nafas," lanjut Made.
Sesuai SOP, pihak rumah sakit telah melakukan rapid test antigen dan hasilnya pasien tersebut positif Covid-19.
"Pasien sudah kami rawat sesuai SOP tata laksana pasien Covid-19. Namun pada pukul 00.30 dini hari, pasien tersebut meninggal dunia," jelas Made.
Usai meninggal dunia, pihak rumah sakit telah menjelaskan kepada keluarga pasien bahwasanya yang bersangkutan positif Covid-19 dan akan dilakukan pemulasaraan seusai protokol kesehatan.
Baca juga: Jenazah Covid Dijemput Paksa di Ponorogo, Keluarga Tuding RS Lamban Tangani, Ini Jawaban Rumah Sakit