Pelaku mengancam korban jika tidak mau melayani nafsunya, akan menyebarkan foto bugil korban dan memberitahukannya kepada keluarga besar korban.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-Plus Punya 3 Wanita yang Dijajakan
Atas ancaman itulah korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.
“Tadi pelaku mengaku kenal sekitar November 2020 lalu. Sampai akhirnya dia membawa ke Surabaya dan menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta. Pelaku dapat bagian Rp 500.000 untuk bayar hotel dan jatah dia,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.
Saat di Yogyakarta, korban sudah mulai dijajakan, hingga pada akhirnya dibawa ke Kota Surabaya bekerja sebagai pekerja seks komersial.
"Korban dijual ke temannya seharga Rp 10 juta untuk keperawanan korban.
Korban juga dijual di Kota Surabaya seharga Rp 1,5 juta usai perawannya hilang.
Malah korban juga harus memenuhi nafsu bejat pelaku, sesuai dengan pengakuan HY," ujar dia.
Pelaku dan korban kini sudah diamankan di Mapolrestbes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Petugas melalui Unit Pelayanan Permpuan dan Anak (PPA) menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
Gadis Blora
Setelah keperawanan plus direkam oleh HY, AW tidak bisa lepas dari cengkeraman muncikari ini.
Dia harus nurut untuk dikendalikan dan dijadikan ladang mencari uang.
Jika melawan atau tidak menurut, sang muncikari HY mengancam menyebarkan video syur saat keperawanannya direnggut lelaki hidung belang di Yogyakarta.
Tidak itu saja, tersangka Hendri asal Yogyakarta juga melaporkan ke orang tua AW perihal profesi yang dijalani.