Namun, mereka akan tetap diperiksa kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalannya apabila melintas wilayah perbatasan.
“Kalau mereka tidak memenuhi dokumen, ya masuk dalam larangan. Jika tidak dalam kepentingan urgent ya balik kanan. Di wilayah aglomerasi boleh beraktivitas,” ujarnya.
Ema menegaskan aglomerasi ada tandanya misalnya yang secara umum kendaraan pelat nomor D, tapi dengan catatan harus memenuhi dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan.
Ema mengatakan, hari pertama operasional cek poin Kamis, 6 Mei 2021 ini, para petugas akan bersiaga mulai pukul 06.00 WIB.
Kendati semua persiapan sudah dipastikan mumpuni, dia menegaskan terkait keberadaan cek poin ini hal paling penting yakni adanya kesadaran dari masyarakat untuk membatasi mobilitasnya dan disiplin menjaga protokol kesehatan.
“Prinsipnya semua dikendalikan, kita doakan petugas cek poin fit. Tapi terpenting, bangun kesadaran masyarakat. Kalau tidak ada hal penting lebih baik membatasi mobilitas,” ujar Ema.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Berlaku Mulai Pukul 06.00 WIB, Siapapun Enggak Boleh Masuk ke Kota Bandung Tanpa 2 Dokumen Ini