TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberi tanggapan terkait pungutan liar (Pungli) yang disebut sudah menjadi tradisi di Solo.
Gibran mengatakan, pungli yang disebut sudah menjadi tradisi itu tidak boleh dilakukan lagi.
Pernyataan Gibran itu berkaitan dengan kasus pungli bermodus penarikan zakat oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, sebelumnya.
Ia menegaskan, telah memanggil para lurah dan Linmas di Solo untuk memberi penjelasan terkait pengumpulan zakat fitrah.
"Mungkin ketika berita ini viral, ada beberapa warga yang mendukung Pak Lurah, ada pro dan kontra," ujarnya dalam Obrolan Virtual Overview di YouTube Tribunnews.com, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Gibran Rakabuming Copot Seorang Lurah karena Diduga Lakukan Pungli, Begini Reaksi Warga
"Ada juga warga yang mengatasnamakan 'ini kan sudah tradisi, kenapa sekarang baru ramai, baru sekarang lurahnya dicopot'."
"Saya tegaskan, lurah-lurah, camat-camat, Linmas, dantonnya sudah saya kumpulkan semua," katanya.
"Saya jelaskan aturannya seperti apa, zakat fitrah itu hanya boleh dikumpulkan oleh Baznas."
"Saya jelaskan juga bahwa tradisi seperti ini tidak boleh dilanjutkan, karena ini tradisi yang jelek. Jangan membiasakan hal-hal seperti ini," tegas Gibran.
Ia pun berjanji akan lebih memperhatikan kesejahteraan para Linmas agar tak terulang kasus serupa.
"Saya memahami betul keluhan-keluhan mereka, yang namanya Linmas ini tidak ada THR (Tunjangan Hari Raya)."
"Kedepannya, kesejahteraan Linmas akan kami perhatikan lagi," katanya.
Tak hanya di Kelurahan Gajahan, Gibran menyebut, kasus pungli juga terjadi di kelurahan lain di Solo.
Gibran pun segera mengembalikan uang hasil pungli agar kasusnya segera selesai.