News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Kasus Pria Beristri 5 Nodai 3 Wanita hingga Ada yang Tewas, Kini Divonis 19 Tahun Penjara

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armia bin Ismail (39), tersangka rudapaksa 3 wanita di Pidie, Aceh yang kini divonis 19 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria bernama Armia (39) yang tega menodai tiga orang wanita terus bergulir.

Kini kasus yang membelit warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh itu sudah naik ke meja persidangan.

Sedangkan agendanya adalah pembacaan vonis kepada Armia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli memvonis Armia dengan 19 tahun kurungan penjara dalam sidang pamungkas di PN tersebut, Kamis (6/5/2021).

Armia yang memiliki lima istri itu, dinilai majelis hakim telah terbukti meyakinkan melakukan pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Tak Mau Adiknya Dirudapaksa, Gadis Ini Korbankan Diri Jadi Pemuas Nafsu Pria yang Menyekapnya

Sidang tersebut dipimpin Zainal Hasan SHMH (hakim ketua), Indah Pertiwi SH dan Indira Anggi Aswijati SH masing-masing hakim anggota.

Sedangkan JPU, Sri Wahyuni SH.

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie 18 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 dan primaier Pasal 291 ayat (2) KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Artinya, tiga pasal yang membuktikan Armia di persidangan.

Adalah percobaan perkosaan, pemerkosaan, dan pemerkosaan menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam persidangan terakhir itu antara lain, menyebutkan, bahwa Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie bekerja sebagai pelayan warung kopi di Kota Sigli dan pemulung.

Baca juga: Viral Gadis 14 Tahun di Bangka Tengah Dirudapaksa, Polisi Turun Tangan, Pelaku Sedang Diburu

Armia awalnya ditangkap polisi, setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban Zubaidah (59) warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Perbuatan Armia memperkosa lebih dari satu orang, terbongkar saat memberikan keterangan kepada polisi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini