Akhirnya, diketahui tiga wanita lagi menjadi korban permorkosaan terdakwa adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.
Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji.
Sementara NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli, gagal diperkosa karena korban melawan.
Sasaran yang diperkosa terdakwa, wanita miskin dan tinggal sendiri di rumah.
Baca juga: Pria di Palu Diringkus Polisi Karena Rudapaksa Gadis 13 Tahun
Sementara yang memberatkan terdakwa, karena berstatus residivis dalam kasus sama.
Setelah selesai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa terhadap putusan itu.
Terdakwa menjawab akan pikir-pikir.
" Ya, klien kami belum menjawab apa-apa, hanya pikir-pikir. Klien kami diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim," kata pengacara Heri Saputra SH, dari Pos Bantuan Hukum PB-HAM Pidie, kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021).
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com mengatakan, JPU menerima terhadap putusan majelis hakim 19 tahun penjara yang dijatuhkan pada terdakwa.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perkosa 3 Wanita, Pelayan Warung di Sigli Dihukum 19 Tahun Penjara
(SerambiNews.com/Muhammad Nazar)
Berita lainnya seputar Kabupaten Pidie.