TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap kronologis pembunuhan berencana terhadap balita asal Cilegon Banten, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH).
Pembunuhan bocah 5 tahun tersebut terjadi Selasa (17/9/2024) siang di dekat rumah kontrakan korban di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Pembunuhan terhadap bocah APH berawal saat ibu korban berinisial A terlibat perseteruan dengan dua pelaku berinisial SA (38) dan RH (38).
Dua emak-emak tersebut diketahui meminjam uang sebesar Rp 75 juta melalui pinjaman online menggunakan identitas ibu korban berinisial A.
Tak terima identitasnya dipakai dua pelaku, ibu korban pun lantas terlibat perseteruan dengan SA dan RH.
Dari kejadian tersebut, RH dan SA pun merasa sakit hati hingga akhirnya muncul dendam terhadap A.
SA dan RH lantas mengajak EM (23) yang juga seorang wanita untuk menculik dan membunuh anak A.
Baca juga: 3 Motif di Balik Kasus Pembunuhan Balita di Cilegon: Pinjol, Cinta Sesama Jenis, dan Sakit Hati
Ketiganya pun melakukan perencanaan pembunuhan di suatu tempat dua hari sebelum kejadian atau tepatnya Minggu (15/9/2024).
Setelah perencanaan tersebut, ketiganya pun melancarkan aksinya pada Selasa (17/9/2024).
Mereka pun sebelumnya sudah mempersiapkan berbagai perlengkapan untuk menjalankan aksinya termasuk sebuah tas yang digunakan untuk menyembunyikan jasad korban.
Ketiga emak-emak tersebut berbagai tugas dengan terlebih dahulu mengamati aktivitas ibu korban.
EM dan RH saat itu berjaga di sebuah gudang yang berada di samping rumah korban.
Baca juga: Update Kasus Bocah Perempuan Tewas Wajah Dilakban di Pantai Cihara, Polres Cilegon Tangkap 3 Pelaku
Sementara SA, bertindak sebagai eksekutor menculik korban dari rumah.
Saat melihat ibu korban keluar rumah, SA pun bertindak cepat langsung menculik APH dan membawanya ke gudang tempat EM dan RH menunggu.