Mereka sempat berencana mengubur dan membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Tetapi, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi yang dianggap tidak memungkinkan dan rawan diketahui orang.
Lantas, para pelaku pun memutuskan untuk membuang jasad korban.
Saat itu, jasad APH dibuang oleh YH dan UH ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Setelah membuang jasad korban, YH dan UH pun membakar tas yang digunakan untuk membawa jasad korban.
Kemudian jasad APH pun ditemukan warga di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.
Setelah penemuan jasad korban tersebut, polisi pun bergerak memburu kelima pelaku.
SA dan RH ditangkap polisi di sekitar Kota Cilegon, Jumat (20/9/2024).
Sedangkan EM, YH, dan UH ditangkap polisi di Kota Pandeglang pada Sabtu (21/9/2024).
Peran 5 Pelaku Pembunuhan
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkap peran para pelaku.
SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas.
SA juga berperan memasukkan jasad korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas pada saat pembunuhan.
Tersangka EM berperan membantu SA melakban korban dan ikut memegangi badan korban.
EM juga sempat menduduki wajah korban.