News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Kasus Cucu di Aceh yang Rampok dan Bunuh Nenek, Terdakwa Divonis 9,6 Tahun Penjara

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021).

Aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemaninya di rumah itu.

Saat itu Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.

Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.

Baca juga: 2 Remaja di Banyumas Tega Bunuh Pria yang Tak Dikenalnya, Sempat Pesta Miras Bersama, Ini Motifnya

Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.

Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.

ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.

Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.

Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.

Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Merampok dan Membunuh Nenek, Cucu di Aceh Tamiang Divonis 9,6 Tahun, Rekannya 7 Tahun Penjara

(SerambiNews.com/Rahmad Wiguna)

Berita lainnya seputar Kabupaten Aceh Tamiang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini